Rabu, 20 November 2013

Perbedaan Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif

Perlindungan hokum dalam Bidang Public. Ada dua macam perlindungan hokum bagi rakyat yaitu perlindungan hokum preventif dan represif. Pada perlindungan hokum preventif, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive. Artinya, perlindungan hokum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.

Sedangkan perlindungan hokum represif bersifat sebaliknya yaitu bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.


Sumber: Ridwan. Hukum Administrasi Negara.2003. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar